Selasa 06 Oct 2020 18:44 WIB

Led Zeppelin Menangkan Hak Cipta Lagu Stairway to Heaven

'Stairway to Heaven' sebelumnya digugat karena diklaim menjiplak karya musisi lain.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Mahkamah Agung AS kembali menolak mengabulkan gugatan hak cipta yang telah berlangsung lama atas lagu Stairway to Heaven karya Led Zeppelin (1971) (Foto: grup Led Zeppelin)
Foto: EPA/Andy Rain
Mahkamah Agung AS kembali menolak mengabulkan gugatan hak cipta yang telah berlangsung lama atas lagu Stairway to Heaven karya Led Zeppelin (1971) (Foto: grup Led Zeppelin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung AS kembali menolak mengabulkan gugatan hak cipta yang telah berlangsung lama atas lagu Stairway to Heaven karya Led Zeppelin (1971). Para hakim menolak petisi yang ditujukan untuk menghidupkan kembali kasus tersebut.

Sebelumnya, petisi diajukan terkait lagu Stairway to Heaven atas klaim bahwa penulis lagu, Jimmy Page dan Robert Plant, menjiplak intro ikonik lagu Taurus (1968) milik grup Spirit. Keputusan tersebut menyusul kemenangan pada Maret untuk grup asal Inggris itu, di mana pengadilan menguatkan putusan hakim yang memutuskan bahwa lagu tersebut tidak melanggar hak cipta Taurus.

Baca Juga

Jurnalis Michael Skidmore mengajukan gugatan pada 2014, atas nama Randy Wolfe, mendiang pentolan grup Spirit. Setelah kalah dalam persidangan, Skidmore mengajukan banding ke pengadilan 9th Circuit.

Standar ditetapkan untuk penggugat dapat membuktikan kesamaan ke karya yang dilanggar. Namun, pengadilan 9th Circuit menolak pengajuan berdasarkan pemilihan dan aransemen elemen musik.

Skidmore mengajukan banding ke Mahkaman Agung dengan alasan bahwa 9th Circuit mengambil keputusan tidak adil kepada penggugat. Pihak 9th Circuit dianggap mendukung industri musik.

"Tes hak cipta yang tidak boleh hilang. Efek dari putusan itu adalah hadiah bagi industri, bencana bagi seniman independen, dan berakhirnya perlindungan hak cipta nyata untuk karya musik,” tulis pernyataan pengacara Skidmore.

Pengacara Skidmore juga berpendapat putusan hakim salah, karena mereka tidak memiliki akses ke rekaman album Taurus. Sebaliknya, hakim hanya mengandalkan lembaran musik yang disimpan di Kantor Hak Cipta AS 9th Circuit.

Dari hal cipta tersebut menyatakan bahwa hakim telah menerapkan Undang-Undang Hak Cipta 1909 dengan benar yang tidak melindungi rekaman lagu. Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan banding tanpa komentar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement