Hakim Tunggal Suharno memimpin sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Suasana sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan "red notice" atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
sumber : Antara Foto
Advertisement