REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan "red notice" atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.