Selasa 06 Oct 2020 19:14 WIB

Gubernur Jateng Nilai Gugat UU Ciptaker ke MK Cara yang Baik

Gubernur Jateng dukung pihak yang tak setuju UU Ciptaker gugat ke MK.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (ilustrasi)
Foto: Republika/bowo pribadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah mendukung pihak-pihak yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, upaya hukum tersebut menjadi ruang yang tepat untuk mengomunikasikan serta memperjuangkan hak- hak konstitualnya.

"Dengan begitu, mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional guna mendapatkan solusi yang tepat. Maka menurut saya itu cara yang bagus dan sesuai prosedurnya," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi respon sejumlah pihak atas pengesahan UU Cipta Kerja, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/10).

Baca Juga

Gubernur juga mengapresiasi banyak pihak yang hingga saat ini masih menahan diri untuk tidak melakukan 'perlawanan' dengan menggelar berbagai aksi setelah UU Cipta Kerja resmi disahkan, kendati keputusan DPR RI tersebut tidak sepenuhnya bisa memberikan kebahagiaan untuk banyak pihak.

Meski begitu, ia juga meminta agar pola- pola dialog atau diskusi untuk mencari solusi yang terbaik tetap harus dikedepankan, misalnya dengan melakukan desiminasi. "Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira- kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu. Sehingga semua akan bisa mengerti," jelasnya.

Gubernur menambahkan, komunikasi di awal akan lebih baik bagi semua pihak. Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pun tetap membuka ruang diskusi guna mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi atau menciptakan kerumunan orang dalam jumlah yang banyak.

"Untuk itu saya menyampaikan ucapan terimakasih, karena kerumunan- kerumunan tidak diciptakan, meskipun belum bisa menerima pengesahan Undang Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap UndangUndang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip pernyataan Ketua Umum SP BUMN, Ahmad Irfan Nasution, sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengupayakan judicial review.

Sementara itu, masih terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja, serikat pekerja/ serikat buruh di Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) tetap berpendapat, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja tidak lebih baik dari Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Bahkan UU Cipta Kerja dinilai masih bisa mendegradasi hak- hak normatif bagi pekerja/ buruh di Indonesia. Karena itu, Gempur, yang mengakomodasi aspirasi FKSPN, FSP FARKES REFORMASI, FSPN, KSPSI, FSP KAHUTINDO dan FSP KEP ini, tetap tegas menolak pegesahan Undang Undang Cipta Kerja.

Penanggungjawab Gempur, Sumanta mengatakan, alasan penolakan tersebut antara lain karena potensi hilangnya ketentuan upah minimum di Kabupaten/Kota karena hanya mengatur Upah Provinsi ( UMP ). Dalam hal nilai pesangon juga menurun dan tanpa ada kepastian, karena menganggap aturan sebelumnya tidak implementatif. Berikutnya, kata Sumanta, adanya aturan out sourcing dan karyawan kontrak bebas tidak ada batas waktu, maka PHK menjadi mudah dilakukan. Karena pekerja/ buruh bebas dikontrak dan di out sourching seumur hidup. Selain itu tenaga alih daya juga semakin bebas. 

"Pada aturan sebelumnya dibatasi dan berlaku hanya untuk tenaga kerja diluar pekerjaan pokok," tegasnya.

Alasan berikutnya, lanjut Sumanta, adanya penghapusan sanksi pidana perusahaan. UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan menggunakan basis Hukum Administratif, sehingga pengusaha yang melanggar hanya dikenakan sanksi berupa denda. Demikian halnya, aturan jam kerja yang eksploitatif  hingga waktu kerja dituntut paling lama delapan jam per hari dan 40 jam dalam satu Minggu. Maka ada kekhawatiran pekerja yang bekerja kurang dari 40 per pekan upahnya akan berada di bawah upah minimum.

Sedangkan terkait dengan jaminan sosial, para pekerja kontrak dan outsourcing tidak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja perempuan yang haid atau pekerja yang sakit tetap akan dipotong gajinya.

"Sedangkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), aturan dalam undang undang tersebut  dikhawatirkan bisa mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia, karena persaingan kerja yang ketat antara orang lokal dan orang asing," ujar Sumanta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement