Selasa 06 Oct 2020 19:18 WIB

RS Rujukan Covid-19 Bertambah, Pemprov DKI: Untuk Antisipasi

Rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota kini bertambah menjadi 98 RS.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19. Ilustrasi
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota kini bertambah menjadi 98 rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, penambahan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya jumlah pasien yang harus menjalani perawatan.

"Kita mempunyai perhitungan, perencanaan itu bukan hanya sehari, dua hari. Kita mempunyai proyeksi kasus berdasarkan tren data yang ada. Itu menjadi dasar kita memastikan bahwa nanti kalau seandainya ada kasus-kasus yang membutuhkan (perawatan) bisa tertangani dengan cepat," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Widyastuti menuturkan, Dinkes DKI Jakarta selalu memantau penambahan kasus harian Covid-19 dan ketersediaan tempat tidur bagi pasien di rumah sakit rujukan. Selain itu, menurut dia, pihaknya juga rutin memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan obat-obatan bagi pasien Covid-19 maupun non-Covid-19.

"Kita bukan hanya bicara tentang tempat tidur saja, tetapi juga sudah naik kualitasnya bahwa memastikan jangan sampai kalau membutuhkan kamar operasi itu terkendala," jelas Widyastuti.

"Kan tidak semua rumah sakit Covid-19, rumah sakit yang notebene relatif kecil, belum tentu semuanya untuk kasus-kasus khusus siap," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta kini memiliki 98 rumah sakit rujukan Covid-19. Sebanyak 90 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 28 September 2020. Sedangkan delapan rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement