REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan vaksin Covid-19 harus diaudit terlebih dulu oleh lembaga pemeriksa halal untuk memastikan kehalalan produk tersebut. Dia mengatakan, proses audit ini dilakukan oleh LPPOM MUI, bukan BPJPH.
"Yang jelas, harus mengikuti SOP (Standard Operating Procedure). Harus dilakukan audit dulu. Audit
Baca Selengkapnya di ihram.co.id