REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam 10 hari pertama kampanye menunjukkan, pertemuan terbatas atau tatap muka masih menjadi metode kampanye yang paling diminati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/10).
Berdasarkan data pengawasan dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya empat kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama masa kampanye.
Afif memerinci, di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
Bawaslu memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 di daerah-daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka dalam kurun waktu 17 hingga 25 September dan 26 September hingga 6 Oktober. Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, beberapa daerah lain terjadi pengurangan jumlah pasien.
Kenaikan kasus positif Covid-19 terjadi di Kota Tangerang Selatan (59 kasus), Kabupaten Kendal (43 kasus), Kabupaten Sukoharjo (30 kasus), Luwu Utara (14 kasus), Kabupaten Pasaman (14 kasus), Agam (12 kasus), Keerom (11 kasus), Konawe Kepulauan (11 kasus), Gunungkidul (9 kasus), Kota Bitung (6 kasus), Minahasa Utara (6 kasus), Kabupaten Banggai (4 kasus), dan Kolaka Timur (4 kasus).
Sementara, tidak terjadi peningakatan kasus positif Covid-19 atau nol di Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Sekadau. Sedangkan terjadi pengurangan jumlah pasien yang positif Covid-19 di Lombok Utara (-2 kasus), Konawe Utara (-9 kasus), Kabupaten Karangasem (-15 kasus), Kabupaten Dompu (-20 kasus), Kabupaten Bantul (-35 kasus), dan Kabupaten Mukomuko (-48 kasus).
Bawaslu juga mengamati pada saat penyebaran bahan kampanye berupa stiker berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang-orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan.
Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain. 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, delapan kasus dugaan politik uang, dan sembilan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berupa ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor). Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran.
"Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana," kata Afif.