REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat para pekerja di Bandung Raya menolak pengesahan Undang-undang Cipta kerja yang dilakukan oleh DPR RI, Senin (5/10) kemarin. Mereka melakukan unjuk rasa di sejumlah wilayah di Bandung Raya seperti di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi sejak Selasa (6/10) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian buruh melakukan unjuk rasa di kawasan industri Rancaekek, Kabupaten Bandung. Akibatnya, ruas jalan menuju Garut dan Bandung tersendat, sejumlah petugas kepolisian dan TNI ikut mengawal jalannya aksi tersebut.
Ketua SPPB Bandung Raya, Selamet Priatno mengatakan ratusan buruh turun ke jalan ingin membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR. "Kita turun untuk membatalkan Undang-undang (Cipta Kerja)," ujarnya, Selasa (6/10).
Di Kota Bandung, informasi yang dihimpun ratusan buruh menggelar aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berkumpul di depan mal Bandung Electronic Center (BEC) di Jalan Purnawarman. Mayoritas buruh menggunakan sepeda motor dalam melakukan aksinya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan aksi unjuk rasa merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sebelumnya di pusat. Ia mengatakan, pihaknya tidak memiliki pilihan selain aksi di masa pandemi Covid-19 sebab pengesahan yang putuskan oleh DPR dilakukan pada Senin (5/10) kemarin.
"Susah buat kita, karena ini menyangkut masa depan kaum buruh,” ujarnya.
Roy menegaskan pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan Covid-19. Oleh karena itu, para buruh marah dan kecewa terlebih klaster ketenagakerjaan merugikan buruh dengan sistem kerja perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang dibebaskan dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan.
“Buruh tidak ada kepastian pekerjaan," katanya.
Roy mengatakan, penghapusan upah minimum sektoral, pemberlakukan upah per jam mengakibatkan tidak terdapat kepastian pendapatan. Menurutnya, Undang-undang Cipta Kerja tidak melindungi buruh.
In Picture: Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptakerja di Gedung DPRD Jabar
Namun sayangnya, aksi buruh di Kota Bandung diwarnai perusakan Taman Cikapayang, Dago dan sejumlah fasilitas, Selasa (6/10). Peristiwa tersebut pun viral di media sosial. Diketahui, masa yang melakukan pengerusakan fasilitas publik memakai pakaian hitam.
Seorang warga, Ridwan yang langsung menyaksikan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 Wib dan berlangsung dengan cepat. "Saya lihat sangat cepat sekali kejadiannya, masa ngumpul terus merusak fasilitas umum," katanya, Selasa (6/10).
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna berharap agar pengerusakan taman tidak terjadi selama unjuk rasa berlangsung sebab fasilitas publik dibangun oleh pajak dari masyarakat. Ia pun mengaku akan memperbaiki taman yang dirusak oleh masa aksi.
"Apa-apa yang sudah bagus tersedia dirusak, apa mereka mau bertanggung jawab? Masih ada pilihan lain silakan sampaikan, perilaku yang merusak itu kita sayangkan," katanya.
Ia pun berharap agar tidak terdapat kerumunan selama aksi dilakukan di masa pandemi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Wali Kota Bandung, Oded M Danial tidak melarang buruh demo, namun tetap harus melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker.
In Picture: Aksi Buruh Blokir Jalan di Kabupaten Bandung