Selasa 06 Oct 2020 20:45 WIB

PM Singapura Ikuti Sidang atas Laporan Pencemaran Nama Baik

PM Singapura menggungat penulis yang mengunggah tulisan di Facebook mengenai dirinya

Red: Nur Aini
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong
Foto: Antara/ICom/AM IMF-WBG/Afriadi Hikmal
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, 68 tahun, Selasa (6/10), memberi kesaksian dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang penulis blog lewat sebuah unggahan di dunia maya.

PM Lee menggugat seorang penasihat keuangan, Leong Sze Hian, 66, yang pada 2018 mengunggah tulisan di media sosial Facebook dan mengaitkannya dengan sebuah artikel dari Coverage, laman media asal Malaysia. Dalam unggahannya itu, Leong mencurigai PM Lee terlibat skandal pencucian uang 1MDB Malaysia.

Baca Juga

PM Lee merupakan sosok yang kerap menempuh jalur hukum untuk menjaga reputasi dan nama baiknya. Ia juga dikenal sebagai kepala pemerintahan yang berjanji tidak akan menoleransi aksi korupsi.

PM Lee, sebagaimana dikutip media setempat, mengatakan tuduhan yang disematkan terhadap dirinya dalam artikel tersebut merupakan serangan terhadap integritas, reputasi, dan citra Pemerintah Singapura.

Tim penasihat hukum PM Lee mengatakan Leong mengunggah tulisan yang merusak reputasi kliennya. Namun, tudingan itu dibantah Leong.

Selama beberapa jam, pada Selasa, penasihat hukum Leong mengajukan pertanyaan ke PM Lee terkait alasan dirinya menggugat penasihat keuangan itu. Leong diketahui kerap mengomentari dan mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi ia bukan penulis artikel dan orang yang membagikan tulisan tersebut di dunia maya.

Menurut PM Lee, sebagaimana dikutip oleh Straits Times dan Channel News Asia, gugatan itu merupakan keputusan yang diambil setelah ia berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Gugatan itu juga merupakan salah satu cara untuk melindungi nama naik perdana menteri.

Sidang kemungkinan akan berlanjut sampai akhir minggu ini.

Beberapa tokoh senior di Partai Aksi Rakyat (PAP), di antaranya termasuk mendiang ayah PM Lee sekaligus pendiri Singapura, Lee Kuan Yew, juga kerap menggugat media asing, oposisi, dan para pengkritik, menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Singapura mengawasi ketat pemberitaan media lokal dan mengesahkan Undang-Undang "kabar bohong" tahun lalu. Kalangan oposisi menyebut kebijakan itu akan mengancam kebebasan berpendapat di Singapura. Namun, pemerintah berdalih UU itu tidak akan mencabut kebebasan beropini/berpendapat warga.

Sebelum sidang hari ini (6/10), PM Lee terakhir kali bersaksi di persidangan pada 2015 untuk menjawab pertanyaan dari tergugat, seorang penulis blog. Terdakwa saat itu menuduh PM Lee terlibat penyelewengan dana pensiun di Singapura.

Seminggu sebelum persidangan hari ini dimulai, penasihat hukum Leong, Lim Tean, ditangkap oleh aparat karena ia diyakini melakukan penggelapan. Tidak hanya berprofesi sebagai pengacara, Lim juga seorang ketua partai oposisi kecil yang tidak lolos kualifikasi ikut pemilihan umum tahun ini.

Lim mengatakan penangkapan dirinya didorong alasan politis. Pernyataan itu dibantah oleh kepolisian. Ia telah dibebaskan sebelum mulai sidang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement