Selasa 06 Oct 2020 21:30 WIB

Polri Uji Forensik Kamera Pemantau Absensi Gedung Kejakgung

Pemeriksaan juga dilakukan pada DNA dan sidik jari di tombol lift Kejakgung

Red: Nur Aini
Suasana kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik gabungan Polri melakukan uji forensik terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang terletak di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (6/10), terkait kasus kebakaran bangunan itu pada Sabtu (22/8).

"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Selain pemeriksaan forensik itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium barang bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya, yakni DNA dan sidik jari yang ada pada tombol lift. Keterangan ahli kebakaran yang didapat penyidik pada Senin (5/10) pun sedang dianalisis dan dievaluasi oleh penyidik.

Setelah pada Senin (5/10) memeriksa ahli gigi dari Ladokgi Rumah Sakit Angkatan Laut, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan RI, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri, pada Selasa penyidik memeriksa ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka). Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement