Rabu 07 Oct 2020 01:22 WIB

UU Ciptaker, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai

Saat ini jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta orang.

ilustrasi:pencari kerja - Pencari kerja mengantre untuk mengisi formulir lamaran pekerjaan saat Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (3/12/2019). Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) berharap penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
ilustrasi:pencari kerja - Pencari kerja mengantre untuk mengisi formulir lamaran pekerjaan saat Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (3/12/2019). Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) berharap penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR. Sarman menilai angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saat ini jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun. Belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta dan ratusan ribu yang dirumahkan. Ini menjadi tantangan yang harus kita atasi," kata Sarman di Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga

Menurut Sarman, dunia usaha menyambut optimistis disahkannya UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan lainnya.

Dengan sinergitas dan dukungan antara Pemerintah, dunia usaha serta Serikat Pekerja/Buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.

"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing," kata dia.

Sarman menambahkan lewat UU Cipta Kerja, isu mengenai upah tidak lagi menjadi polemik, berdasarkan tenaga kerja yang berkualitas, tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.

Agar efektivitas Undang-Undang ini dapat segera diterapkan, Pemerintah diminta segera menyusun peraturan turunan, baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya.

"Tentu dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya, seperti klaster ketenagakerjaan dapat melibatkan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh, sehingga berbagai aspirasi dapat diakomodasi dan aturan turunannya," kata Sarman.

Sarman berharap Pemerintah dapat melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai kepentingan, mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial, terkait draf UU tersebut yang terkesan lebih berpihak pada pengusaha.

Menurut dia, UU Cipta Kerja mengakomodasi kepentingan bersama, termasuk masa depan pekerja/buruh sehingga memiliki kesejahteraan yang lebih baik dengan peningkatan kompetensi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement