REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengajak masyarakat di daerah ini dapat disiplin membudayakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami yakin budaya disiplin 3 M dapat memutus mata rantai penyebaran Corona," kata Iti Octavia di Lebak, Banten, Selasa (6/10).
Untuk mencegah penularan Covid-19, kata dia, pemerintah daerah kini melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membatasi kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu juga melarang kegiatan yang mengundang massa banyak dan berkerumunan, di antaranya pesta pernikahan hingga hiburan. Pemerintah daerah juga memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta. "Kami optimistis budaya 3 M dan menghindari kerumunan massa bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Menurut dia, masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepatuhan melaksanakan gerakan 3 M, karena manfaatnya cukup besar untuk kesehatan juga tanpa kenal lelah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila, masyarakat tidak melaksanakan 3 M maka akan dikenakan sanksi denda Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
Penerapan pelanggaran itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang baru disahkan DPRD setempat. "Kami minta masyarakat memiliki kesadaran untuk membudayakan hidup sehat dengan 3 M itu," katanya.