Rabu 07 Oct 2020 06:59 WIB

Kejakgung Tetapkan Eks Dirut BTN Tersangka Suap

Maryono jadi tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 277 M.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Direktur Utama, Bank Tabungan Negara, BTN Maryono.
Foto: Darmawan / Republika
Mantan Direktur Utama, Bank Tabungan Negara, BTN Maryono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke swasta senilai total Rp 277 miliar. Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menuduhnya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar terkait persetujuan kredit, pada saat memimpin BTN 2012-2019.

Selain Haryono, dalam penyidikan serupa, penyidik di JAM Pidsus, juga menetapkan satu pihak swasta, yakni Yunan Anwar sebagai tersangka. “Menetapkan tersangka atas nama HM (Maryono), tersangka dugaan penerimaan suap, dan janji, serta YA (Yunan) sebagai tersangka pemberian suap dan janji terkait fasilitas kredit PT BTN,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Baca Juga

Selain resmi menetapkan status tersangka, Maryono, dan Yunan, pada Selasa (6/10) malam, digelandang tim penyidikan, ke Rumah Tahanan (Rutan) POM Guntur untuk menjalani penahanan. Penetapan tersangka, dan status penahanan tersebut, setelah penyidik, pada Selasa (6/10) meningkatkan status penyelidikan terkait kasus tersebut, yang sudah dimulai sejak 28 Agustus 2020.

Hari menerangkan, kronoligis dugaan suap, dan gratifikasi ini terjadi pada dua gelombang. Pertama, pada 9 September 2014. Yaitu, ketika Yunan, selaku Dirut PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) yang mengenal Maryono mendapatkan kemudahan fasilitas pemberian kredit dari PT BTN Samarinda senilai Rp 117 miliar. Peruntukan pinjaman bank tersebut, dikatakan untuk pengambialihan utang PT PPM yang berada di Bank BPD Kalimantan Timur (Kaltim).