Rabu 07 Oct 2020 10:04 WIB

Sidang Pinangki Ditunda karena PN Jakpus Lockdown

Ada dua ASN positif Covid-19 sehingga PN Jakpus ditutup dua pekan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diagendakan pada Rabu (7/10), ditunda selama dua pekan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup.

"Sidang Bu Pinangki ditunda karena PN lockdown," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Agenda sidang pada Rabu, ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu. "Sidang selanjutnya mungkin dua pekan lagi," kata Jefri.

Sebelumnya Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan PN Jakpus hingga dua pekan ke depan.