REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Juru Bicara Tim Pemenangan Eri-Armudji, Achmad Hidayat menyayangkan lambatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang hingga saat ini belum mencetak alat peraga kampanye (APK). Padahal menurutnya, itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan sosialisasi, baik itu baliho, spanduk, maupun umbul-umbul.
"Di tengah belum tercetaknya APK para kandidat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya justru melakukan pembongkaran terhadap APK yang dipasang tim untuk sosialisasi kepada warga," ujar Achmad di Surabaya, Rabu (7/10).
Pembongkaran APK oleh Bawaslu, kata Achmad, juga bisa menghambat upaya pengenalan dan sosialisasi pasangan calon kepada khalayak ramai. Tidak hanya itu, menurutnya dengan minimnya sosialisasi, bisa menurunkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
”Ini Bawaslu seolah kacamata kuda. Mestinya kan memahami situasi. Pilkada kurang dari 2 bulan, sementara APK dari KPU belum jadi. Pembongkaran terhadap APK ini menghambat sosialisasi pasangan calon. Kalau sosialisasi kurang, dikhawatirkan partisipasi pemilih akan sangat rendah,” ujarnya.
Achmad menjelaskan, surat keberatan telah dilayangkan kepada Bawaslu yang juga ditembuskan ke KPU Surabaya. Dia kembali meminta Bawaslu memahami situasi yang ada saat ini. Dimana APK sangat penting keberadaannya, yang menurutnya terkait dengan pendidikan politik, pengetahuan warga soal Pilkada, dan bisa menarik partisipasi pemilih.
"Ingat, Pilkada tinggal dua bulan lagi. Belum nanti terpotong masa tenang yang tidak boleh lagi ada APK. Apalagi, kita juga belum tahu kapan APK dari KPU tersedia dan dipasang, mengingat sampai sekarang belum dicetak,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil mengatakan, sesuai aturan, seharusnya APK resmi dari KPU Surabaya sudah tersedia sejak Pilkada memasuki tahap kampanye. Agil menegaskan pihaknya telah meminta KPU Kota Surabaya untuk segera mencetak dan menyebar APK resmi, guna meminimalisir pelanggaran.
"Dalam rapat terakhir bersama KPU, kami sudah meminta agar KPU menyegerakan pengadaan APK resmi ini sehingga kampanye Pilwali Surabaya ini lebih tertata,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, desain Alat Peraga Kampanye yang diserahkan Paslon tidak sesuai dengan ketentuan PKPU. Maka dari itu, hingga kini pihaknya masih menunggu desain revisi dari Paslon.
“Desain memang sudah diserahkan lima hari setelah pengundian nomor urut, tanggal 29 kemarin diserahkan. Tapi desain itu belum sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU,” kata Subairi.
Subairi mencontohkan adanya desain salah satu pasangan calon yang mencantumkan tokoh lain di luar Partai Politik pengusung. Padahal, kata dia, penyertaan foto atau nama tokoh lain yang tidak menjadi pengurus partai politik pengusung tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU 11 tahun 2020.