REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan pemerintah, pascapengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker). BEM SI mengkritik pengesahan Omnibuslaw UU Ciptaker saat pandemi dan di tengah gejolak penolakan masyarakat.
"Atas dasar itu, BEM SI menyatakan Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal dalam mengelola negara sesuai dengan amanat amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke empat," ujar Koordinator Pusat BEM SI 2020 Remy Hastia dalam keterangan resmi BEM SI yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/10).
"Dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial diantara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan," lanjut keterangan resmi BEM SI.
Pada poin kedua, BEM SI menilai Pemerintah dan DPR telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3. Hal itu dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara.
Ketiga, Pemerintah dan DPR gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945. "Dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas Hak hidup rakyat dan Lingkungan," tulisnya.
"Maka dalam kesempatan ini, kami Aliansi BEM Se-Indonesia menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan Seluruh Wakil Rakyat Indonesia," tegasnya.