Rabu 07 Oct 2020 16:35 WIB

63 Personel TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Para tersangka berasal dari 33 satuan yang berbeda-beda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Wartawan mengambil gambar salah satu mobil yang hancur di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wartawan mengambil gambar salah satu mobil yang hancur di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), dan wilayah sekitarnya dari unsur TNI Angkatan Darat (AD) bertambah menjadi 63 personel. Para tersangka berasal dari 33 satuan yang berbeda-beda.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 personel terdiri dari 33 satuan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dodik menjelaskan, khusus untuk TNI AD, Puspomad sudah melakukan pemeriksaan terhadap 106 personel yang berasal dari 45 satuan. Dari jumlah tersebut, 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa sebagai saksi untuk sementara dikembalikan karena diperiksa murni sebagai saksi.

"65 saksi lainnya yang sudah diperiksa terdiri dari 53 orang saksi sipil dan anggota polri, tujuh personel anggota TNI AL," kata dia.

Sementara itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pejabat TNI AD terkait kejadian tersebut. Mereka adalah Dandim Jaktim, Kolonel Kol Kav Rahyanto Edy; Danramil 03/Pasar Rebo, Mayor Kav Luky Dibyanto; Kapten Irwanti Susanto selaku intel Kodim Jaktim; dan Setkam Bintara Ulung yang bertugas di Kodim Jaktim.

"Lima personel anggota TNI AD yang mengetahui kejadian di TKP karena yang bersangkutan adalah pejabat di jajaran Kodim dan seterusnya," kata dia.

Sebelumnya, dua pekan lalu sudah ada 125 orang personel TNI telah diperiksa terkait perusakan tersebut. Dari jumlah tersebut, 66 orang personel TNI di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari oknum prajurit TNI AD 58 orang, kemudian dari oknum prajurit AL tujuh orang dan dari oknum prajurit AU satu orang," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI Angkatan Darat (AD), Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Jumlah tersangka yang diumumkan itu bertambah satu orang sejak sepekan sepekan sebelumnya. Sepekan sebelumnya, Eddy menyebutkan, secara keseluruhan ada 119 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya,  90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU.

"Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Eddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement