REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta secara nasional, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Saefullah beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidirdi Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.
"Serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah," kata Chaidir.
Sesuai ketentuan yang berlaku itu, lanjut Chaidir, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.
Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekretaris Daerah, adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1-15 Oktober 2020;
2. Seleksi administrasi: 2-17 Oktober 2020;
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020;
4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22-23 Oktober 2020;
5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020;
6. Asesmenkompetensi: 2-10 November 2020;
7. Tes kesehatan: 5-6 November 2020;
8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020;
9. Wawancara: 16-20 November 2020;
10. Pengumuman akhir: 23 November 2020.
Untuk mengisi jabatan yang kosong, Pemerintah Provinsi DKI Jakartatelah melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Kota Jakarta.
Masa tugasnya, kata Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.
Tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.
Meski ditunjuk jadi Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.