REPUBLIKA.CO.ID, Tenaga asing
* Tenaga kerja asing tidak membutuhkan izin tertulis, cukup dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
* Aturan soal tenaga kerja asing lannya yang dihapus, yakni ada ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi dan larangan menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.
Pekerja kontrak
* Kontrak kerja didasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
* Aturan bahwa kontrak kerja paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun dihapus.
* Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan berdasarkan kontrak kerja.
* Jika kontrak kerja berakhir, pengusaha pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
* Peraturan Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan kontrak kerja.
Pekerja alih daya (outsourcing)
* Pekerja alih daya dapat berstatus pekerja pada perusahaan alih daya (atau bukan pekerja pada perusahaan yang menggunakan jasa alih dayanya).
* Perlindungan pekerja alih daya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (atau bukan tanggung jawab perusahaan yang menggunakan jasa alih daya).
* Status pekerja alih daya pada perusahaan alih daya harus berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Upah
* Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, yang detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
* Upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu. Jika ditetapkan upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari minimum provinsi. Selain itu, tidak ada pengaturan khusus mengenai upah minimum berdasarkan sektor.
* Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
* Struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dua hal ini berbeda dengan sebelumnya yang memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
* Upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Besaran upah pokok paling sedikit 75 persen dari upah pokok+tunjangan tetap.
* Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lainnya (yang terkait pekerja tetap)
* Aturan cuti besar berubah. Pengaturan sebelumnya, yakni cuti besar dapat dilakukan minimal dua bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan bagi pekerja yang sudah bekerja 6 tahun atau kelipatannya. Pengaturan sekarang, yaitu perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang atau cuti besar yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
* Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sejumlah hal seperti efisiensi dan pekerja mangkir.
* Kepada pekerja yang mengalami PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
* Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran, yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sumber: UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan
Pengolah data: Ratna Puspita