REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan presiden.
“Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) dalam Perpres No 99/2020, Rabu (7/10).
Perpres ini juga menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kemenkes juga bertanggung jawab dalam menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya.
Kerjasama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, serta sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
“Kementerian Kesehatan dan BPOM bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascavaksinasi Covid-19,” bunyi Pasal 15 ayat (1).
Sumber pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi oleh pemerintah ini berasal dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengadaan vaksin Covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (2).