Rabu 07 Oct 2020 18:46 WIB

Munas MUI 2020 Diusulkan Bahas Masa Jabatan Presiden

Masa jabatan presiden saat ini dinilai lebih banyak mudharatnya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Munas MUI 2020 Diusulkan Bahas Masa Jabatan Presiden. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (tengah).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Munas MUI 2020 Diusulkan Bahas Masa Jabatan Presiden. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada 25-28 November 2020. Rencananya, ada tiga tema yang akan dipilih menjadi materi fatwa Munas MUI 2020.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Hasanuddin AF menyampaikan, banyak usulan yang ingin dibuat fatwanya. Tapi usulan tersebut akan disaring karena waktu untuk Munas MUI relatif singkat.

Baca Juga

"Cuma tiga masalah (tema) mungkin yang mau difatwakan, pertama masalah sosial dan budaya, kedua masalah ibadah, ketiga masalah ekonomi syariah, itu topiknya," kata Kiai Hasanuddin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/10).

Ia menyampaikan, materi fatwa untuk Munas MUI 2020 sedang dibahas bersama Tim Materi Fatwa Munas ke-10. Kemarin sudah dibentuk tim untuk menentukan materi dan masalah yang akan difatwakan di Munas MUI. Tim sudah melaksanakan rapat dan melakukan inventarisasi masalah yang akan dibahas.

Kiai Hasanuddin juga mengusulkan topik untuk dibahas dan menjadi materi fatwa Munas MUI. Diantaranya tentang masa jabatan presiden dan mudharatnya, dan ketidakadilan dalam pemilihan umum antara pejawat dan pasangan calon baru.

"Pertama, saya usulkan tentang masa jabatan presiden, masalah politik ini. Masa jabatan presiden itu kalau lima tahun lalu habis masa jabatannya, kemudian boleh dipilih lagi, itu mudharatnya banyak," ujarnya.

Ia mencontohkan mudharatnya, saat presiden atau kepala daerah terpilih, baru satu tahun menjabat sudah berpikir untuk bagaimana caranya terpilih lagi dalam pemilihan umum selanjutnya. Kedua, mengusulkan fatwa tentang ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara calon pejawat dengan calon yang baru dalam pemilihan umum. Pejawat berpotensi menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan, jadi banyak unsur mudharatnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement