REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku penetapan kelas standar berada di tangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). BPJS Kesehatan mengaku patuh dan tunduk pada kebijakan pemerintah mengenai masalah ini.
"Terkait wacana peniadaan kelas peserta dan kebutuhan dasar kesehatan, lebih tepat jika dikonfirmasi kepada DJSN," kata kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Republika, Rabu (7/10).
Namun, ia menegaskan pada prinsipnya BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS, tunduk terhadap segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, dia melanjutkan, BPJS Kesehatan siap melaksanakan ketentuan kelas peserta apabila sudah ada regulasi yang mengaturnya di kemudian hari.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan pemberlakuan kebijakan kelas standar bagi peserta JKN-KIS yang diperkirakan akan berlaku pada awal 2021. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Dengan demikian seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
"Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap," ujar Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9).