Rabu 07 Oct 2020 20:44 WIB

Polisi Pukul Mundur Massa Aksi di Bandung ke Kawasan Dago

Pada pukul 18.30 WIB, massa yang berdemo di depan Gedung DPRD Jawa Barat dibubarkan.

Petugas Kepolisian menembakan gas air mata saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas Kepolisian menembakan gas air mata saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat pengendali massa Polrestabes Bandung dan Brimob Polda Jawa Barat melakukan penyisiran hingga memukul mundur massa aksi yang masih bertahan di kawasan Dago, tepatnya di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (7/10) malam. Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan aparat kepolisian memang melakukan penyisiran hingga kawasan sekitar Gedung DPRD Jawa Barat kondusif.

"Kami pukul mundur dan dilakukan penyisiran, sehingga mereka bisa membubarkan dan clear di kawasan DPRD dan Gedung Sate," kata Ulung.

Baca Juga

Pada pukul 18.30 WIB, massa yang dibubarkan dari Gedung DPRD Jawa Barat setelah aksi berujung ricuh sempat bertahan di Jalan Ir H Djuanda, tepatnya di depan Taman Radio. Di lokasi tersebut, massa melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan pembakaran berbagai barang di tengah Jalan Ir H Djuanda.

Alhasil, aparat gabungan kepolisian itu kembali membubarkan massa dengan menyemprotkan meriam air dan menembakkan gas air mata. Kemudian barikade aparat kepolisian terus maju hingga memukul mundur massa ke arah Jalan Merdeka, dan Jalan Rannggading arah Tamansari.

In Picture: Bentrok Massa Demo Menolak UU Ciptaker di Bandung

photo
Personil Kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. - (Antara/Novrian Arbi)

Setelah massa membubarkan diri, aparat pengendali massa yang menggunakan sepeda motor terus melakukan penyisiran lokasi untuk memulihkan situasi. Lalu sebagian aparat kepolisian dibantu warga melakukan pembersihan material di Jalan Ir H Djuanda, pascapembakaran.

Hingga pukul 19.00 WIB, situasi di kawasan tersebut kembali normal dan arus lalu lintas kembali kondusif. Sebelumnya, aparat Polda Jawa Barat dan TNI melakukan kembali tindakan pembubaran aksi massa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, setelah situasi berujung kembali rusuh, Rabu.

Massa aksi nampak berasal dari berbagai elemen kampus di wilayah Bandung. Mereka memulai aksi sekitar pukul 13.00 WIB ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.Berbagai perwakilan mahasiswa menyampaikan orasinya di depan ribuan massa aksi tentang penolakannya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hingga pada pukul 16.30 WIB, situasi aksi kian memanas dan berujung kerusuhan.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement