Rabu 07 Oct 2020 20:52 WIB

Pernikahan Hindu-Muslim yang Picu Polemik di India

Pernikahan beda agama antara Hindu dan Muslim di India picu polemik.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI - Darah mengalir di jalan-jalan di New Delhi selama kerusuhan yang terjadi Februari lalu, ketika umat Hindu dan Muslim saling menyerang. Sepasang suami istri muda antaragama di kota menyaksikan peristiwa yang mengerikan ini. Namun ledakan kekerasan ini tidak melemahkan tekad mereka untuk menikah.

Dalam laporan koresponden Straits Times, Debarshi Dasgupta, disebutkan bahwa pernikahan itu merupakan keputusan yang diambil Nida Rehman, Muslimah berusia 26 tahun, dan Mohan Lal, seorang Hindu berusia 28 tahun, setelah mereka bertemu dan jatuh cinta pada 2011 ketika mereka masih mahasiswa.

Baca Juga

Rehman masih menganggap pernikahan mereka sebagai bunga mekar yang bisa menenangkan hubungan antara kedua komunitas. "Anak yang akan datang ke rumah kami akan menjadi akrab dengan Hinduisme dan Islam dan tumbuh untuk menghormati kedua agama tersebut," katanya kepada The Straits Times.

Tetapi India, yang terpolarisasi menurut garis agama, telah menjadi petak bunga yang bermusuhan bagi persatuan antaragama yang menarik kecaman, tidak hanya dari keluarga kekasih, tetapi juga masyarakat luas. Rehman berjalan keluar dari rumah orang tuanya pada Agustus lalu. Mereka ingin Lal masuk Islam dan pindah ke sebuah flat yang disewa pasangan itu.

Dia melakukannya setelah menghabiskan beberapa hari di bawah perlindungan Dhanak of Humanity, sebuah organisasi nirlaba yang membina antar-agama, serta antar-kasta, pasangan dan menawarkan mereka perlindungan sementara. Pasangan itu sekarang telah melakukan pertempuran ke Pengadilan Tinggi Delhi, berusaha untuk merombak undang-undang yang mereka yakini mendiskriminasi pasangan lintas agama.

Pada 21 September, mereka mengajukan petisi menentang Undang-Undang Perkawinan Khusus (SMA) 1954 yang mewajibkan pasangan beda agama yang ingin menikah untuk mengeluarkan pemberitahuan kepada petugas pernikahan pemerintah daerah di sebuah distrik di mana setidaknya salah satu dari mereka pernah tinggal, selama 30 hari atau lebih sebelum mengeluarkan pemberitahuan mereka.

Pemberitahuan ini harus berisi detail pribadi seperti nama, alamat dan foto pasangan dan harus ditampilkan di 'tempat yang mencolok' di kantor petugas pernikahan. Ini dilakukan agar siapa pun, bukan hanya keluarga atau kerabat, yang ingin menolak pernikahan mereka dapat melakukannya. Keberatan ini kemudian ditanyakan oleh petugas dan pernikahan tidak diresmikan sampai petugas merasa puas bahwa keberatan tersebut kurang pantas atau kecuali ditarik kembali.

Bahkan pasangan yang memiliki keyakinan yang sama tetapi ingin menikah di bawah SMA harus mengikuti proses yang sama. Rehman percaya pasangan lintas agama menghadapi risiko pelecehan yang lebih besar dari pejabat pemerintah yang tidak kooperatif dan orang asing setelah detail pribadi mereka dipublikasikan melalui pemberitahuan semacam itu, terutama oleh mereka yang ingin memanfaatkan hubungan ini untuk keuntungan politik.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement