Rabu 07 Oct 2020 21:15 WIB

Gubernur Sumbar Sosialisasikan Perda AKB di Pasar Pariaman

Sosialisasi untuk menekan pertumbuhan kasus positif covid-19 di Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini, Rabu (7/10) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman. Pemprov Sumbar sejak pekan lalu intens melakukan sosialisasi Perda AKB ke berbagai pelosok Sumbar sebelum Perda yang akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol covid ini diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Sumbar.

"Kami mengingatkan bahwa ada sanksi tegas yang menunggu bagi para pelanggar. Protokol kesehatan. Kami ingin mata rantai penularan covid-19," kata Irwan di Pasar Kota Pariaman.

Irwan menyosialisasikan Perda AKB di Pariaman dengan membagi-bagikan masker kepada ratusan warga. Irwan juga sempat berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. Supaya tidak ada lagi korban penularan covid-19 yang angkanya sudah mencapai 7 ribu orang di Sumbar.

Gubernur ingin warga menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi. S"upaya aktivitas perekonomian dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona," ujarnya.