REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akan melonggarkan aturan karantina mandiri dua pekan untuk sebagian pelaku bisnis yang berpergian ke luar negeri. Hal tersebut seiring upaya merevitalisasi ekonomi Jepang yang terpukul akibat larangan perjalanan guna menggendalikan pandemi Covid-19.
Aturan itu akan berlaku bagi warga Jepang yang baru kembali dari luar negeri. Juga bagi para pemegang visa jangka panjang yakni sebagian orang yang dikecualikan dalam persyaratan karantina mandiri, tergantung pada kapasitas pengujian di bandara, demikian laporan Nikkei, Rabu (7/10).
Hal itu berarti, akan ada jumlah tertentu yang dapat masuk dalam pengecualian. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai angka pastinya.
Warga yang bebas aturan karantina harus menyerahkan catatan perjalanan dan hasil tes PCR dengan hasil negatif saat kedatangannya. Mereka tidak akan diizinkan menggunakan transportasi umum setelah kepulangan mereka.
Sebelumnya, Jepang telah melonggarkan aturan larangan perjalanan dua arah dengan negara-negara tertentu, seperti Korea Selatan dan Vietnam. Sementara izin masuk untuk penduduk jangka panjang dari semua negara baru mulai diberikan pada Oktober.