Kamis 08 Oct 2020 00:10 WIB

UU Ciptaker Disahkan, 153 Perusahaan Antre Masuk Indonesia

Realisasi investasi pada 2021 diyakini lebih baik dibandingkan tahun ini.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, terdapat 153 perusahaan yang siap masuk Indonesia, setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diimplementasikan. Maka diyakini, lapangan pekerjaan pun akan semakin banyak.

"Dengan 153 tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan ini jangan lagi diputar seolah-olah untuk asing, bapak presiden meminta setiap lapangan kerja yang timbul akibat masuknya investasi, harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Dengan begitu dirinya yakin realisasi investasi pada 2021 lebih baik dibandingkan tahun ini. "Untuk investasi di 2020 target realisasinya dari Rp 886 triliun, begitu covid kita revisi jadi Rp 817 triliun, insya Allah akan tercapai, karena realisasi di semester pertama sudah 49 persen, insyallah kuartal ketiga sesuai target," tuturnya.

Mengenai UU Cipta Kerja, kata dia, sebanyak 186 pasal di dalamnya atau sebagian besar berkaitan dengan izin usaha melalui elektronik. "Jadi ini bagaimana kesiapan kami sesungguhnya dari BKPM lakukan percepatan," ujar Bahlil.

Ia menambahkan, hari ini ada 7 juta calon pekerja yang mencari pekerjaan. Sementara sebanyak 2,9 juta orang setiap tahun mencari kerja, kini ditambah sekitar 6 juta pencari kerja yang di-PHK akibat pandemi.

"Jadi bagaimana cara mendapatkan lapangan kerja untuk mereka ini. Undang-undang Cipta Kerja itu undang undang masa depan," tegasnya.

Maka, lanjutnya, BKPM menarik investasi masuk agar tercipta lapangan pekerjaan. BKPM juga berupaya permudah investasi masuk.

"Terkait itu, beberapa keluhan dunia usaha sering mengatakan izin susah karena ada ego sektoral aturan tumpang tindih, tanah yang mahal. solusinya UU Cipta Kerja menjawab ini. kalau tidak orang mengurus izin, semakin banyak ketemu orang semakin banyak mata air yang mengalir di situ. UU ini mencegah potensi korupsi, mencegah orang orang bersentuhan langsung," jelas Bahlil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement