Rabu 07 Oct 2020 23:00 WIB

7.291 Hektare Hutan Alam Hancur dalam Konsensi HTI

Auriga mempertanyakan komitmen nol deforestasi APRIL terkait hancurnya hutan konsensi

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kerusakan hutan (ilustrasi). Peneliti Hukum Yayasan Auriga dan Jubir Koalisi Anti Mafia Hutan, Syahrul Fitra mempertanyakan komitmen nol deforestasi dari Perusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL). Ia mempertanyakan realisasi perusahaan APRIL dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) atau kebijakan pengelolaan hutan lestari yang sempat digaungkannya 2014 silam.
Foto: Antara
Kerusakan hutan (ilustrasi). Peneliti Hukum Yayasan Auriga dan Jubir Koalisi Anti Mafia Hutan, Syahrul Fitra mempertanyakan komitmen nol deforestasi dari Perusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL). Ia mempertanyakan realisasi perusahaan APRIL dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) atau kebijakan pengelolaan hutan lestari yang sempat digaungkannya 2014 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Hukum Yayasan Auriga dan Jubir Koalisi Anti Mafia Hutan, Syahrul Fitra mempertanyakan komitmen nol deforestasi dari Perusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL). Ia mempertanyakan realisasi perusahaan APRIL dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) atau kebijakan pengelolaan hutan lestari yang sempat digaungkannya 2014 silam.

"Setidaknya, temuan kami dari Juni 2015 hingga Agustus 2020 ada 7.291 hektar hutan alam yang dihancurkan dalam konsesi hutan tanaman Industri (HTI) milik PT Adindo Hutani Lestari," ujar dia dalam Media Briefing daring, Selasa (6/10).

Sambungnya, PT Adindo dan APRIL tidak terikat secara manajemen, namun diketahui jika pemasok kayu ke anak perusahaan APRIL, PT Riau Andalan Pulp and Paper adalah PT Adindo Hutani Lestari. Masih dari periode sama, APRIL diketahui juga membeli lebih dari 2,3 juta meter kubik kayu dari PT Adindo di Kalimantan Utara.

"Kayu ini dipasok ke perusahaan APRIL di Riau, PT Riau Pulp and Paper. Yang merupakan perusahaan pulp and paper paling besar di Indonesia. Saya tidak bisa mengatakan deforestasi adalah kejahatan hukum di Indonesia, karena deforestasi di Indonesia bukan kejahatan jika terjadi di daerah konsesi," ungkap dia.