REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menciduk 11 orang pascaaksi massa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor DPRD Polda, Rabu (7/10).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang dibawa polisi berasal dari pelajar, mahasiswa, dan warga. "Jadi, pada aksi damai ini memang tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan warga, tetapi ada juga pelajar yang ikut menyampaikan aspirasinya," kata Zahwani di Kota Bandarlampung, Rabu malam WIB.
Menurut dia, mereka ditangkap karena polisi mendapati orang-orang tersebut membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi. "Untuk kesebelas orang yang diamankan ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif dalam 1x24 jam," kata Zahwani.
Pihaknya pun menyayangkan pelajar yang ikut di dalam aksi tersebut. Terkait hal itu, Zahwani bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengawasi siswanya.
"Karena ini wilayah hukum Polresta Bandarlampung, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar dapat melakukan pengawasan kepada siswanya sehingga aksi yang berjalan damai ini tidak berubah menjadi anarkis," katanya.
Meski begitu, Zahwani melanjutkan, pada intinya kepolisian telah menerima aspirasi dari aksi massa. Pembubaran unjuk rasa itu pun, telah secara persuasif dengan menggunakan gas air mata.
Aksi massa yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Lampung menolak UU Cipta Kerja berakhir pada kerusuhan pada Rabu sore.