Kamis 08 Oct 2020 05:22 WIB

Polda Lampung Ciduk 11 Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mereka yang dibawa polisi berasal dari pelajar, mahasiswa, dan warga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mahasiswa berhamburan saat bentrok dengan kepolisian dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kantor Pemprov Lampung, Rabu (7/10).
Foto: ARDIANSYAH/ANTARA FOTO
Mahasiswa berhamburan saat bentrok dengan kepolisian dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kantor Pemprov Lampung, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menciduk 11 orang pascaaksi massa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor DPRD Polda, Rabu (7/10).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang dibawa polisi berasal dari pelajar, mahasiswa, dan warga. "Jadi, pada aksi damai ini memang tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan warga, tetapi ada juga pelajar yang ikut menyampaikan aspirasinya," kata Zahwani di Kota Bandarlampung, Rabu malam WIB.

Menurut dia, mereka ditangkap karena polisi mendapati orang-orang tersebut membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi. "Untuk kesebelas orang yang diamankan ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif dalam 1x24 jam," kata Zahwani.

Pihaknya pun menyayangkan pelajar yang ikut di dalam aksi tersebut. Terkait hal itu, Zahwani bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengawasi siswanya.