Kamis 08 Oct 2020 05:48 WIB

Prank Talak Suami ke Istri, Apa Hukumnya?

Bercanda dalam Islam dibolehkan, namun harus ada batasannya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Prank Talak Suami ke Istri, Apa Hukumnya?. Bercerai lewat pesan tertulis.
Foto: republika
Prank Talak Suami ke Istri, Apa Hukumnya?. Bercerai lewat pesan tertulis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bercanda dalam Islam dibolehkan, namun harus ada batasannya. Jika konten bercanda itu telah masuk ke ranah privat apalagi syariat, hal itu akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak main-main. 

Salah satunya adalah bercanda tentang menjatuhkan talak ke istri. Seolah benar-benar hendak begitu, namun rupanya hanyalah prank dari suami semata. Bagaimana Islam menanggapi ini? 

Baca Juga

Dalam buku Jatuhkah Talakku karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, mayoritas ulama berpendapat kata talak atau cerai walaupun dalam rangka bercanda dan bergurau, maka talaknya jatuh. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW. 

Bunyinya: "An Abi Hurairata radhiallahu anhu qala: qala Rasulullahi SAW: tsalatsun jidduhunna jiddun wa hazluhunna jiddun: an-nikaahu, wa at-thalaqu, wa ar-raj'atu,". Yang artinya: "Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga hal yang apabila dilakukan baik dalam keadaan sungguh-sungguh ataupun bercanda, maka dianggap bersungguh-sungguh yaitu: nikah, talak, dan rujuk,". Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.