REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus penadahan barang curian modul Base Transceiver Station (BTS) untuk penguat sinyal jaringan telekomunikasi. Dalam pengungkapan itu petugas meringkus empat tersangka berinisial B (39 tahun), FC (39), SN (34) dan MDK (52). Namun, dua tersangka berinisial M dan S hingga saat ini masih buron.
Keempat pelaku ini, menadah modul BTS curian sejak bulan Mei sampai bulan Juli 2020 di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Bulan September 2020, di Pulogebang, Jakarta Timur. "Modusnya adalah dengan cara membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan atau hasil curian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (7/10).
Kemudian dari tangan tersangka, kata Yusri, disita barang bukti yakni satu unit handphone Samsung gold, beberapa komponen modul BTS, satu unit handphone Oppo gold, satu unit handphone Vivo hitam, dan satu unit mobil bak putih. Mobil bak tersebut digunakan untuk mengangkut modul BTS bersama komponen-komponennya.
"Kita berhasil amankan berdasarkan adanya laporan kemudian keempat tersangka ini kita lakukan penangkapan 16 september yang lalu di tempatnya masing-masing di daerah Pulo Gebang sana," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, penangkapan keempat tersangka penadahan ini hasil dari pengembangan pihak kepolisian daripada kasus yang sama. Yaitu setelah membekuk 6 pelaku pencurian dan penjualan modul BTS, pada Agustus sampai awal September 2020 lalu. Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.