REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sejumlah poin dalam telegram rahasia (TR) Kapolri Idham Aziz kepada jajarannya yang menuai polemik. Salah satunya adalah poin ke-6 yaitu perintah melakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kontra narasi tersebut berkaitan dengan patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian. "Saya tidak bisa menyampaikan dengan detail karena memang kegiatan tim terkait dengan siber patrol tentunya update 1 X 24 jam mereka. Sebenarnya, sama dengan kita ini polisi umum yang melakukan patroli di dunia nyata, tapi cyber patrol (patroli siber), yaitu patroli di dunia maya," ujar Awi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Jika demikian, lanjut Awi, maka dunia maya itu terkait dengan hatespeech, hoaks atau kebohongan. Terutama dalam TR yang dikeluarkan Kapolri tersebut berkaitan dengan penetapan omnibuslaw Undang-undang Ciptakerja. Awi menganggap, banyak hoaks yang berseliweran di dunia maya pasca- ditetapkannya Undang-undang Ciptakerja.
"Tentunya pengetahuan apa yang ada di Polri terkait dengan hal tersebut akan disampaikan, diberikan himbau-himbauan itulah dibilang narasi-narasi tadi. Apapaun semua kebijakan pemerintah, Polri tetap akan mendukung sepenuhnya," tegas Awi.
Sebelumnya, Idham Aziz menerbitkan TR untuk menghadapi aksi buruh dalam melakukan protes terkait penetapan Undang-undang Ciptakerja yang banyak menuai protes dari kalangan buruh dan lainnya. Setidaknya ada 11 poin arahan Kapolri yang dituangkan dalam TR tersebut. Adapun isi telegram Kapolri Idham Aziz adalah sebagai berikut.
1. Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.
3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.
5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. 6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah.
7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.
8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.
10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
11. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.