Kamis 08 Oct 2020 10:19 WIB

Warga tak Setuju UU Cipta Kerja, Ganjar: Judical Review

Ganjar Pranowo mendatangi siswa SMK dan buruh yang berada di Mapolrestabes Semarang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/bowo pribadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi pendemo Undang-Undang Cipta Kerja yang diciduk di Mapolrestabes Semarang, karena diduga melakukan tindakan anarkistis saat berunjuk rasa. Ganjar tiba di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (7/10) malam WIB, dengan mengenakan jaket, topi, dan masker.

Di hadapan Ganjar, pendemo yang tercatat masih berstatus pelajar dan beberapa buruh itu mengaku hanya ikut-ikutan saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jateng pada Rabu siang.

Mereka juga mengaku tidak mengetahui isi tuntutan maupun hal-hal yang dipermasalahkan pada UU Cipta Kerja. "Bangun tidur, di rumah sepi lihat handphone status pada ramai demo terus ikut. Gak tahu demo apa, tahunya demo RUU, gak tahu isinya apa," kata para pelajar itu saling sahut saat ditanya Ganjar.

Ganjar juga menghampiri kelompok buruh dan mengobrol cukup lama. Para buruh yang diamankan tersebut mengaku ikut unjuk rasa karena takut tidak diberi pesangon ketika di PHK dan mengaku belum membaca naskah RUU Cipta Kerja secara utuh serta hanya melihat sekilas informasi yang beredar di grup aplikasi WhatsApp.

Ditemui sebelum meninggalkan Mapolrestabes Semarang, Ganjar mengatakan bahwa demonstrasi yang disertai aksi anarkistis itu sebenarnya bisa dihindari jika kedua belah pihak mau mengedepankan komunikasi.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku prihatin pada siswa SMA/SMK yang turut terlibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, padahal mereka tidak tahu substansi yang disuarakan. "Ini anak-anak kita lebih baik kan diedukasi secara benar karena SMA/SMK ini kan tanggung jawab saya, tanggung jawab provinsi sehingga kalau anak-anak itu sebenarnya kita bisa memberikan fasilitas," ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan, sejak awal juga mendorong agar pemerintah pusat dan DPR melakukan sosialisasi dan diseminasi untuk mengedukasi masyarakat tentang isi UU Cipta Kerja tersbut. Menurut dia, jika sejak awal hal itu dilakukan maka aksi anarkistis saat unjuk rasa seperti di Kota Semarang ini bisa dihindari

"Maka saya sampaikan dari awal itu, kalau kemudian ada warga yang tak setuju coba komunikasi. Kalau kemudian masih tetap tidak bisa, ya judicial review saja, kan semuanya jadi tertib. Kalau kemudian merusak dan kemudian memancing dan ada anak-anak saya anak SMA kan kasihan," katanya.

Aparat Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demontrasi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Jateng. Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan water cannon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement