REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral informasi adanya kerumunan warga pada hajatan pernikahan yang digelar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Jombang saat pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag bergerak cepat merespons informasi tersebut.
"Terkait hajatan besar di tengah pandemi (Covid-19) oleh pejabat Kemenag di Jombang, saya sudah minta Irjen melakukan investigasi ke lapangan," kata Fachrul melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/10).
Ia mengaku masih menunggu hasil investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Fachrul menjelaskan, izin melaksanakan kegiatan dalam keramaian, termasuk pengaturan syarat dan protokol yang harus dipatuhi adalah kewenangan pemerintah daerah setempat. Semua harus mematuhi, tidak terkecuali pejabat Kemenag.
Dia mengingatkan pejabat Kemenag harus menjadi teladan dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Lebih dari itu, pejabat Kemenag bahkan harus lebih peduli, sensitif, dan mengedepankan sense of crisis dalam situasi pandemi Covid-19.
"Menjadi pejabat Kemenag seperti orang yang memakai baju putih, terkena noda kecil saja akan terlihat sangat jelas dan menjadi sorotan," kata Fachrul.