Kamis 08 Oct 2020 12:17 WIB

OSCE Minsk Bahas Cara Setop Pertempuran Armenia-Azerbaijan

Lebih dari 360 orang dilaporkan tewas dalam pertempuran Armenia-Azerbaijan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara Armenia dalam pertempuran di Nogorno-Karabakh.
Foto: EPA-EFE/ARMENIA DEFENCE MINISTRY PRESS
Tentara Armenia dalam pertempuran di Nogorno-Karabakh.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Ketua bersama dari The Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Minsk Group, yakni Prancis, Amerika Serikat (AS), dan Rusia diagendakan melakukan pertemuan di Jenewa, Swiss, pada Kamis (8/10). Mereka hendak membahas upaya untuk menghentikan pertempuran antara Armenia dan Azerbaijan.

"Kami ingin semua orang memahami bahwa adalah kepentingan mereka untuk segera menghentikan permusuhan tanpa syarat dan bahwa kami memulai negosiasi," kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian kepada  komite urusan luar negeri parlemen Prancis.

Baca Juga

Le Drian tidak menjelaskan apakah perwakilan Armenia dan Azeri akan hadir turut hadir dalam pertemuan di Jenewa. Namun Menteri Luar Negeri Azerbaijan Jeyhun Bayramov dikabarkan akan berpartisipasi.

Menurut Le Drian perwakilan Rusia, Prancis, dan AS juga akan bertemu di Moskow pada Senin pekan depan. Kesempatan itu akan digunakan untuk mencari cara membujuk pihak yang bertikai agar merundingkan gencatan senjata. Menteri Luar Negeri Armenia Zohrab Mnatsakanyan dilaporkan bakal menghadiri pertemuan tersebut.

Sejauh ini Armenia dan Azerbaijan mengabaikan seruan gencatan senjata yang disuarakan ketua bersama OSCE Minsk Group. Sejak pertempuran di Nagorno-Karabakh pecah pada 27 September lalu, lebih dari 360 orang telah dilaporkan tewas. Mereka termasuk 320 personel militer, 19 warga sipil di Nagorno-Karabakh, dan 28 warga sipil Azerbaijan.

Pertempuran itu menjadi yang paling mematikan sejak perang 1991-1994 yang menewaskan 30 ribu orang. OSCE Minsk Group dibentuk pada 1992. Mereka bertugas memediasi dan menemukan solusi damai untuk mengakhiri konflik Armenia-Azerbaijan di Nagorno-Karabakh.

Gencatan senjata berhasil disepakati pada 1994. Namun hingga kini kedua negara belum bersedia terikat dalam perjanjian perdamaian.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement