Kamis 08 Oct 2020 12:48 WIB

Dugaan Penggelapan Pajak Federasi Sepak Bola Jerman Diusut

Kejaksaan Jerman menggeledah rumah sejumlah pejabat dan mantan pejabat DFB.

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Israr Itah
Federasi Sepak Bola Jerman
Federasi Sepak Bola Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Kejaksaan Jerman dan Otoritas Pajak Jerman melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kantor Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) pada Rabu (8/10) waktu setempat. Selain itu, Kejaksaan Jerman juga menggeledah rumah sejumlah pejabat dan mantan pejabat DFB. 

Setidaknya sekitar 200 petugas dikerahkan untuk melakukan penggeledehan di sejumlah lokasi di lima negara bagian. Penggeledahan ini terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan sejumlah pejabat DFB pada rentang waktu 2014 hingga 2015. 

Baca Juga

Sebanyak enam orang, baik yang telah usai menjabat ataupun masih bertugas di DFB, diduga kuat tidak melaporkan kesepakatan dengan perusahaan asal Swiss soal kerja sama pemasangan iklan di sisi lapangan kala timnas Jerman melakoni laga kandang pada 2014 hingga 2015. Atas pelanggaran tersebut, DFB dinilai menggelapkan pajak sebesar 4,7 juta euro.

"Berdasarkan investigasi sementara yang terus berjalan hingga saat ini, ada kecurigaan enam orang tersebut mengetahui adanya ketidaktepatan dalam laporan keuangan DFB. Mereka secara sadar memilih memberikan keuntungan pajak yang besar buat DFB," tulis pernyataan resmi Kejaksaan Jerman seperti dilansir Reuters, Kamis (8/10).

Namun, Kejaksaan Jerman tidak menyebutkan secara rinci enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebenarnya, DFB tidak perlu membayar pajak untuk pendapatan apa pun dari manajemen aset. Kendati begitu, untuk pemasangan iklan di sisi lapangan dan stadion, aktivitas tersebut masuk dalam kategori operasi komersial. Karena itu, DFB harus membayar pajak apabila mendapatkan pemasukan dari aktivitas tersebut.

"DFB terlibat langsung dalam pemberian ruang untuk marketing di sisi lapangan. Dari sisi pajak, pendapatan dari aktivitas tersebut bukan termasuk manajemen aset, melainkan aktivitas komersial. Karena itu, pendapatan dari aktivitas tersebut harus dikenakan pajak," lanjut pernyataan resmi Kejaksaan Jerman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement