Kamis 08 Oct 2020 14:09 WIB

Polisi Tangkap 209 Orang Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja

AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, semuanya dilakukan pemeriksaan delik pidana.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Demonstran melempar batu saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Demonstran melempar batu saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menangkap sebanyak 209 orang dari berbagai elemen masyarakat pasca aksi massa hari kedua yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Wakil Kepala Polrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, setidaknya 209 orang itu diduga oknum dari massa aksi yang memicu kerusuhan dan pelanggaran hukum lain.

"Semuanya akan kita lakukan pemeriksaan, tapi kita pilah-pilah, mana yang masuk dalam delik proses pidana, dan mana yang nanti (melakukan) kegiatan lainnya," kata Ujung, Kamis.

Dalam aksi yang berujung kerusuhan pada Rabu (7/10) sore WIB, menurut dia, terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan peserta aksi. Di antaranya, merusak fasilitas umum, mencoret-coret tembok menggunakan cat semprot, hingga merusak gerbang Gedung DPRD Jawa Barat.

Dari 209 orang yang ditangkap itu, menurut Ujung, ada dari unsur mahasiswa, pelajar SMA, dan ada masyarakat sipil lainnya. Lalu berdasarkan domisili, ratusan orang yang ditangkap itu ada yang berasal dari luar wilayah Kota Bandung, seperti dari Kabupaten Ciamis, bahkan dari daerah Lampung.

Untuk itu, pada hari ini, polisi menyiapkan sebanyak 1.000 personel untuk mengantisipasi aksi susulan lagi. Selain itu, polisi juga menyebarkan aparatnya hingga ke titik-titik lainnya selain di DPRD Jawa Barat. "Semuanya (pengamanan di berbagai titik), nanti Pak Kapolda juga langsung turun," kata Ujang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement