REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) agar mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polri mengimbau masyarakat tidak melakukan unjuk rasa menolak UU Ciptaker, karena berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19.
"Imbauan kepada masyarakat agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/10).
Apalagi, Argo melanjutkan, sejauh ini, sudah ditemukan adanya 27 pedemo yang tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona. Hasil itu merupakan hasil pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
"Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," katanya.
Terkait aksi unjuk rasa, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.