REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate menolak tegas pelaksanaan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU ini dianggap sangat merugikan buruh karena banyak pasal yang akan menyengsarakan mereka di kemudian hari.
Perwakilan buruh pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (8/10). Sedikitnya ada 10 perwakilan buruh yang ikut audiensi tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, di akhir audiensi buruh menyatakan mereka menyampaikan aspirasi murni dan tidak mau ditunggangi pihak lain. Buruh tak mau bertanggungjawab terhadap hal-hal anarkisme kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. "Karena menurut mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Saya cek ke Kapolda juga yang ditahan karena melakukan kerusakan ternyata 100 persen bukan buruh," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Menurut Emil, ia menyampaikan pada buruh sesuai protap Covid 19. Mereka, harus langsung tes covid. Hasilnya ada beberapa persen yang reaktif dan sedang dilakukan tindakan lanjut diswab. "Kalau ada yang positif menunjukan betapa rawannya kerumunan-kerumunan apalagi dalam kondisi emosi jarak dekat apalagi ga pake masker," katanya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digela buruh, mahasiswa dan pelajar di Jabar telah selesai. Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, aksi menolak UU Cipta kerja, memang digelar hanya 3 hari. Yakni, 6, 7 dan 8 Oktober 2020."Selesai hari ini. Aksi kami, hanya tiga hari," ujar Roy Kamis (8/10)
Roy mengatakan, buruh merasa senang dengan adanya surat dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan aspirasi buruh. Yakni, menolak Undang-undang Cipta Kerja."Kami apresiasi Gubernur menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat yang menyatakan menolak Ominibus Law Cipta Kerja," katanya.
Roy pun meminta presiden Jowo Widodo, menanggapi surat dari Ridwan Kamil dan mengeluarkan PERPU."Kami harap, presiden segera keluarkan Perpu," katanya.