Kamis 08 Oct 2020 18:26 WIB

Ridwan Kamil: Pendemo yang Ditahan 100 Persen Bukan Buruh

Buruh menyampaikan aksinya secara murni tidak ingin ditunggangi pihak lain

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Massa aksi yang tergabung dari buruh dan mahasiswa membakar ban saat melakukan aksi blokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut merupakan penolakan buruh dan mahasiswa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Massa aksi yang tergabung dari buruh dan mahasiswa membakar ban saat melakukan aksi blokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut merupakan penolakan buruh dan mahasiswa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate menolak tegas pelaksanaan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU ini dianggap sangat merugikan buruh karena banyak pasal yang akan menyengsarakan mereka di kemudian hari.

Perwakilan buruh pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (8/10). Sedikitnya ada 10 perwakilan buruh yang ikut audiensi tersebut.

Ridwan Kamil mengatakan, di akhir audiensi buruh menyatakan  mereka menyampaikan aspirasi murni dan tidak mau ditunggangi pihak lain. Buruh  tak mau bertanggungjawab terhadap hal-hal anarkisme kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya.  "Karena menurut mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Saya cek ke Kapolda juga yang ditahan karena melakukan kerusakan ternyata 100 persen bukan buruh," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, ia menyampaikan pada buruh sesuai protap Covid 19. Mereka, harus langsung tes covid. Hasilnya ada beberapa persen yang reaktif dan sedang dilakukan tindakan lanjut diswab.  "Kalau ada yang positif menunjukan betapa rawannya kerumunan-kerumunan apalagi dalam kondisi emosi jarak dekat apalagi ga pake masker," katanya. 

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digela buruh, mahasiswa dan pelajar di Jabar telah selesai. Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, aksi menolak UU Cipta kerja, memang digelar hanya 3 hari. Yakni, 6, 7 dan 8 Oktober 2020."Selesai hari ini. Aksi kami, hanya tiga hari," ujar Roy Kamis (8/10) 

Roy mengatakan, buruh merasa senang dengan adanya surat dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan aspirasi buruh. Yakni, menolak Undang-undang Cipta Kerja."Kami apresiasi Gubernur menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat yang menyatakan menolak Ominibus Law Cipta Kerja," katanya.

Roy pun meminta presiden Jowo Widodo, menanggapi surat dari Ridwan Kamil dan mengeluarkan PERPU."Kami harap, presiden segera keluarkan Perpu," katanya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement