REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengimbau masyarakat untuk memakai masker terstandar. Tujuannya untuk menjamin kualitasnya sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.
"Masyarakat tidak diharuskan menggunakan masker yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), namun masker ber-SNI ini akan membantu atau mempermudah masyarakat mengenali masker yang berkualitas ketika akan membeli, cukup hanya dengan melihat tanda SNI saja," kata Nasrudin, Kamis (8/10).
Namun, menurut Nasrudin, dengan menggunakan masker ber-SNI maka masyarakat akan lebih terlindungi dan dapat melindungi orang lain terhadap penularan virus Covid-19. BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker yang mengatur persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain di bagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Relawan Task Force Covid-19 Persekutuan Kristen Antar Universitas (Perkantas) dr. Dewi Citra Puspita, MARS mengatakan secara umum, masker yang digunakan masyarakat harus sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Seperti mininal tiga lapis, dengan lapisan dalam bisa menyerap air, lapisan tengah untuk filtrasi, dan lapisan luar.
Dewi menuturkan yang pasti dengan aturan SNI maupun WHO, sudah jelas masker satu lapis atau seperti model scuba tidak direkomendasikan untuk digunakan masyarakat karena tidak efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut panduan mengenai pemakaian masker kain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masker harus terdiri atas minimal tiga lapisan yaitu lapisan bagian dalam berupa bahan yang menyerap air seperti katun, bagian tengah berupa bahan tanpa tenun seperti polipropilen, dan bagian luar berupa bahan yang tidak menyerap seperti poliester atau campurannya.