REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta agar Polri tidak represif dalam menyikapi masyarakat penolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Komnas HAM mengingatkan Polri perlu bekerja dengan mengedepankan HAM.
"Kami sudah meminta kepada kepolisian untuk tidak represif dan sebaiknya melakukan langkah persuasif kepada pengunjuk rasa dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan", kata Taufan kepada Republika, Kamis (8/10).
Komnas HAM, lanjut Taufan, sudah melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi bila ada dugaan pelanggaran HAM atau kesalahan prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Dari laporan yang diterima sejak Rabu (7/10) malam banyak mahasiswa atau pengunjuk rasa ditahan di beberapa kota.
"Kami sudah mengontak Polda dan Polres masing-masing minta agar penanganan persuasi, juga memberikan akses bagi pengacara kalau ada penahanan. Juga meminta agar pemeriksaan mematuhi standar operasional, " ujarnya.
"Kami juga mengingatkan kepada Polisi agar menegakkan hukum berdasarkan koridor hak asasi manusia. Itu kesepakatan antara kami dengan polisi sejak lama, " tambah Taufan.
Diketahui, aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di beberapa lokasi di Jakarta semakin memanas, Kamis (8/10) sore. Aksi menolak ini imbas dari rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), menyetujui UU Ciptaker.