Kamis 08 Oct 2020 20:05 WIB

Aspirasi Disampaikan, Emil Imbau Buruh Jabar tak Demo Lagi

Aspirasi yang disampaikan jangan sampai berujung pada aksi anarkis yang merugikan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Demonstran berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Foto: Dedhez Anggara/ANTARA
Demonstran berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate menolak tegas pelaksanaan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU ini dianggap sangat merugikan buruh karena banyak pasal yang akan menyengsarakan mereka di kemudian hari.

Perwakilan buruh pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (8/10). Sedikitnya ada 10 perwakilan buruh yang ikut audiensi tersebut. Ridwan Kamil pun, mengimbau buruh tak demo lagi karena aspirasinya sudah disampaikan.

Baca Juga

"Saya imbau mudah-mudahan dengan apsirasi yang akan disampaikan ini buruh ga perlu lagi demo di Jabar ataupun kota/kabupaten se Jabar karena niat dan maksud sudah kami sampaikan, aspirasi sudah dilaksanakan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil pun berharap para buruh maupun massa lainnya yang menolak UU Cipta Kerja bisa melakukan aksi dengan tertib. Aspirasi yang disampaikan jangan sampai berujung pada aksi anarkis yang merugikan orang lain.

"Kepada mereka yang bukan buruh untuk mengendalikan diri karena substandi dari permasalahan ini. Mudah-mudahan besok tidakk ada lagi demo dan bisa kembali produktif," katanya.

Emil berharap, besok Jumat (8/10) buruh tak berdemo lagi. Jadi, kembali produktif dengan 3M. "Dan akan dihitung 14 hari ke depan mudah-mudahan nggak ada klaster demi omnibus law," katanya.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya menyalurkan apsirasi dengan koridor hukum. Karena, ada gugatan MK. "Sudah banyak yang antre gugat bagus itu hak dilindungi UU," katanya.

Emil pun berpesan, pada yang akan demo silahkan. Tapi, harus melapor dan selesai jam 6 sore. Karena, kalau ada demo-demo di atas jam 6 sudah langgar aturan. "Jangan terbawa emosi provokasi. Jangan merusak trotoar tanaman curat coret rusak mobil ganggu orang lewat itu yang kami sesalkan. Yang ada di rumah jaga kesehatan kondusivitas jangan terpancing," papar Emil seraya mengatakan, ini memang bukan tuposi daerah maka sebiknya percayakan pada pihaknya karena aspirasnya sudah "ditangkap".

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement