Kamis 08 Oct 2020 20:17 WIB

BKPM: Pengkritik UU Ciptaker tidak Berinvestasi di Indonesia

35 investor global mengkritik pengesahan UU Ciptaker.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, sebanyak 35 investor global yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak berinvestasi di Indonesia. Namun ia tidak memungkiri, jika pengesahan UU Ciptaker tersebut memang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

"Kemarin saya membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh berita online, surat itu menyatakan ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan pula hingga ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya saja tidak juga ditemukan daftarnya.

"Maka harus dilihat, di sini ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," kata Bahlil.

Ia mempertanyakan, bila para investor itu tidak menanamkan modalnya di Indonesia atau melakukan usahanya di Tanah Air, mengapa melayangkan surat terbuka dan menyatakan ketidaksetujuan. "Ada apakah ini? Teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," ujar Bahlil.

Sebelumnya, beberapa media memberitakan sebanyak 35 investor global dengan total dana kelolaan mencapai 4,1 triliun dolar AS di Indonesia mengkritik pengesahan Omnibus Law lantaran bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia. Bahlil menjelaskan, dalam beberapa hari belakangan terkesan ada kelompok tertentu yang ingin menggiring fakta sesuai kepentingan masing-masing.

"Dalam pandangan kami dalam beberapa hari ini rasa-rasanya ini kita sudah mulai masuk pada suatu pola. Di mana ada terkesan sekelompok tertentu yang ingin untuk menggiring fakta menjadi sesuatu yang bukan fakta dengan kepentingan kelompoknya masing-masing," jelasnya.

Bahlil memastikan, UU Cipta Kerja merupakan jalan keluar demi menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia yang belum mendapat pekerjaan. Ia pun mengatakan UU Cipta Kerja sebagai UU masa depan karena akan membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapat pekerjaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement