REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- PBB mengkritik eksekusi mati 15 tahanan politik di Mesir. PBB mengatakan eksekusi dilakukan tanpa melalui proses peradilan yang adil. Para tahanan pun dilaporkan sempat mengalami penyiksaan.
"Telah dilaporkan kepada kami bahwa beberapa orang yang dieksekusi telah disiksa dan mungkin tidak diberikan pengadilan yang adil sesuai dengan kewajiban Mesir di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik," kata Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Liz Throssell kepada Anadolu Agency pada Rabu (7/10).
Dia mengatakan penerapan hukum mati setelah sidang yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Throssell mencatat hukuman mati hanya dapat diterapkan kepada pelaku kejahatan paling serius, misalnya pembunuhan berencana.
Dia meminta pemerintah Mesir untuk menjamin pengadilan yang adil dan dukungan hukum untuk semua tahanan, termasuk pengampunan dan peringan hukuman. Mesir dilaporkan telah mengeksekusi mati 15 tahanan politik selama akhir pekan lalu. Dua di antara mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi menyetujui eksekusi terhadap 15 orang yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tersebut. Langkah itu dilakukan ketika demonstrasi menyebar di daerah perdesaan dan daerah kumuh kota.
Dua anggota Ikhwanul Muslimin yang ditangkap dalam demonstrasi anti-kudeta di Alexandria pada Agustus 2013 termasuk di antara mereka yang dieksekusi. Meskipun tidak ada pernyataan dari otoritas berwenang, saluran TV dan organisasi HAM mengumumkan eksekusi tersebut kepada publik.
We Record, sebuah LSM yang berbasis di London, mengatakan Yasser al-Abasiri (49 tahun) dan Yasser Shukr (45 tahun) yang ditahan di Penjara Torah, dieksekusi. Keesokan harinya, rezim mengeksekusi 13 orang lagi. Menurut Watan Tv, saluran yang dikenal dekat dengan Ikhwanul Muslimin dan mengudara dari luar negeri, otoritas Mesir belum merilis nama-nama mereka yang dieksekusi ke publik.
Namun eksekusi tersebut pun turut dikonfirmasi saluran televisi milik kelompok oposisi seperti Mekameleen dan Al-Sharq yang disiarkan di luar Mesir. Sebagian besar siaran mereka ditonton oleh orang Mesir.
Saluran Al-Sharq menyiarkan informasi rinci tentang 13 orang yang dieksekusi. Al-Sharq juga melaporkan bahwa kerabat mereka diminta mendatangi kamar mayat di Rumah Sakit Zenhom di Kairo untuk mengambil setiap jenazah.
Menurut hukum Mesir, kekuasaan untuk melaksanakan hukuman mati atau membebaskan para terdakwa hanya ada pada presiden. Saat ini masih ada 35 terdakwa politik yang telah diadili dan dijatuhi hukuman mati dalam berbagai kasus menunggu eksekusi di penjara.
Sejak al-Sisi mengambil alih kekuasaan, pengadilan di seluruh Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ratusan penentang rezim. Namun sebagian besar putusan dibatalkan.