REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyampaikan sikap atas aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta kerja (UU Ciptaker) di berbagai daerah yang terjadi pada Kamis (8/10) hari ini. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan fasilitas umum dan kekerasan yang terjadi saat unjuk rasa berlangsung.
Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan pendapat dan menyampaikan aspirasi masyarkat terkait UU Ciptaker. Namun, ia mengatakan hal itu harus dilakukan secara damai, menghormati hak-hak warga lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, melukai petugas, itu tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi," tegasnya, Kamis (8/10).
Menurutnya, tindakan merusak fasilitas umum akan semakin menganggu masyarakat lain yang tengah berjuang dalam pandemi Covid-19. Untuk itu, demi menjaga ketertiban, maka pemerintah akan bersikap tegas terhadap aksi-aksi anarkis dan merusak yang justru menimbulkan kerugian.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi terhadap aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud.