Jumat 09 Oct 2020 02:54 WIB

Warga Berkecukupan Dapat Bansos, Ini Penjelasan Kemensos

Berdasarkan data Kemensos terdapat 92,3 juta orang terdaftar dalam penerima bansos.

Ilustrasi Bansos
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengakui bahwa terdapat warga yang dinilai berkecukupan dari segi finansial, namun tetap mendapat bantuan sosial (bansos) sembako maupun tunai dari pemerintah. Andi menjelaskan bahwa Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar pemerintah menentukan layak atau tidaknya seorang warga mendapatkan bantuan.

"Pasti pertanyaannya, kenapa ada orang yang sebetulnya kelihatan makmur tapi dapat bantuan, kenapa orang miskin tidak dapat bantuan. Ini lah yang kita sebut dengan inclusive exclusive errordan ini yang terus kita perbaiki," kata Andi dalam webinar yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga

Andi mengatakan bahwa terdapat prosedur untuk memperbaiki data tersebut, meskipun harus dimulai dari RT, RW, lurah, hingga walikota atau bupati/gubernur. Bupati/gubernur dapat mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk perubahan data seorang warga yang dinilai layak atau tidak mendapatkan bantuan sosial. Namun demikian, Andi meyakini bahwa tingkat kesalahan DTKS tidak terlalu tinggi.

"Terlepas dari errortadi, kami yakin (kesalahan) itu tidak besar. Memang prosedurnya harus begitu, kalau tidak bisa kacau, karena semua orang bisa memasukkan (nama) dan ada kepentingan berbeda," kata dia.

Berdasarkan data DTKS yang dikembangkan Kemensos sejak 2011, terdapat 92,3 juta orang atau 29 juta keluarga yang terdaftar dalam penerima bantuan sosial.

Bantuan sosial khusus dampak Covid-19 yang disalurkan oleh Kemensosmencakup Program Sembako Jabodetabek untuk 19 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Bansos Tunai KPM non Jabodetabek untuk 9 juta KPM.

Sementara itu, program bantuan sosial yang memang sudah berjalan sebelum adanya pandemi, yakni Program PKH penyaluran bansos untuk 10 juta KPM dan Program Sembako untuk 20 juta KPM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement