Kamis 08 Oct 2020 23:03 WIB

Komnas HAM Upayakan Percepat Akses Bantuan Hukum Demonstran

Komnas HAM sudah melakukan pemantauan aksi demonstrasi tolak UU Ciptaker.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mahasiswa melempari petugas polisi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/10/2020).
Foto: FB Anggoro/ANTARA FOTO
Sejumlah mahasiswa melempari petugas polisi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan aksi demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah berlangsung sejak Rabu (7/10). Dari hasil pemantauan, Komnas HAM mendapatkan sejumlah laporan sulitnya saluran komunikasi hak atas pendampingan para pengunjuk rasa ketika ditahan.

"Akses bantuan hukum kepada siapa pun ditangkap tidak boleh ditunda. Karena pengalaman dua hari ini banyak yang ditangkap dan saat akses bantuan hukum akan mendampingi tak bisa langsung mendampingi," kata Anam kepada Republika, Kamis (8/10).

Baca Juga

Meskipun, lanjut Anam, alasan dari Kepolisian karena selama status masih menjadi saksi atau dalam tahap penyelidikan yakni 1x 24 jam setelah diamankan belum membutuhkan pendampingan. Namun, lanjut Anam, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan.

"Semua pihak harus menjaga damai. Ketika seseorang ditahan, maka ia punya hak untuk mendapatkan pendampingan. Sementara akses pendampingan masih banyak bermasalah. Kami berharap Polisi lebih kooperatif, lebih persuasif dan humanis," kata Anam.