Kamis 08 Oct 2020 23:29 WIB

Miliki Kokain, WN Rusia Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan pengadilan bagi WNA Rusia Kseniia Chornei lebih rendah dari tuntutan JPU

Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kseniia Chornei (33) divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki narkotika jenis hasis dan kokain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kseniia Chornei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Gusti Ngurah Putra Atmaja melalui sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram netto dan sembilan paket hasis dengan total berat 42,84 gram netto.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.Kasus ini bermula pada hari Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 wita, ketika terdakwa keluar dari tempat menginapnya di salah satu vila diKuta, Badung, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk bewarna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain.Terdakwa menempati dan menyewa vila tersebut sejak bulan November 2019 dengan harga sewa Rp 3,7 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement