REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) merekomendasikan lima Kepala Sekolah (Kepsek), ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas kode etik.
"Kelimanya telah direkomendasikan ke KASN pada 8 Oktober 2020 . Mereka adalah Kepsek SD Patlean, Kepsek SD SP1 Patlean, Kepsek SD Lolasita, Kepsek SD Jara Jara, dan Kepsek SD Sosolat," kata Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir di Ternate, Kamis (8/10).
Dia menegaskan, berdasarkan pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. "ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik harus memegang teguh nilai dasar maupun menjaga reputasi dan integritas ASN," ujarnya.
Lima Kepsek tersebut direkomendasukanke KASN karena mengupload dan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hi Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) di Group WhatsApp(WA).
Di mana dalam group itu kelima kepsek secara terang terangan menyatakan dukungan terhadapbakal pasangan calon tersebut dan tindakan upload ini telah melanggar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN.
Menurutnya, setelah disampaikan ke KASN, selanjutnya Bawaslu hanya menunggu rekomendasi kepada Bupati Haltimselaku Pejabat Pembina untuk dilakukan sanksi dalam bentuk apa nanti terlihat dari rekomendasi KASN.
"Kalau hukumannya seperti apa nanti kita lihat rekomendasi KASN, apakah menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik terhadap ASN, atau sanksi seperti apa nanti," tandasSuratman.
Dia mengakui, pelanggaran kode etik ASN di kabupaten Haltim cukup tinggi. Bawaslu telah menangani 25 kasus keterlibatan ASN dan kepala desa.
Dari 25 kasus, tercatat 15 di antaranya telah direkomendasikan ke KASN, sedangkan 10 lainnya dalam proses Bawaslu.