REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap 141 pelajar yang terlibat dalam unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja di depan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Ada 141 pengunjuk rasa yang ditangkap saat unjuk rasa yang berlangsung selama dua hari terakhir," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Kamis (8/10).
Ia mengatakan, sebanyak 141 orang itu ditangkap oleh petugas yang tengah melaksanakan pengamanan unjuk rasa di halaman Pemkab Karawang, jalan Ahmad Yani Karawang.“Kami telah mengamankan sekitar 33 orang pada Rabu (7/10) dan Kamis ini ada 108 orang yang diamankan," katanya.
Dari 141 orang yang ditangkap, terdapat 74 orang yang masih di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP dan SMK.
Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan diketahui ada satu orang yang harus diproses lebih lanjut karena menyerang petugas saat unjuk rasa. Polisi tidak hanya melakukan pendataan, mereka yang ditangkap juga harus menjalani tes urine. Hasilnya diketahui sebanyak 48 orang dinyatakan positif narkoba.
Pihak kepolisian selanjutnya akan menindaklanjuti kasus temuan positif narkoba itu ke pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.