Kamis 08 Oct 2020 23:47 WIB

Nelayan Aceh Memburu Ikan Hingga Dibui di Luar Negeri

51 nelayan itu ditahan di penjara Phang Ngah, Selatan Thailand.

Red: Muhammad Fakhruddin
Nelayan Aceh Memburu Ikan Hingga Dibui di Luar Negeri. Nelayan (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Nelayan Aceh Memburu Ikan Hingga Dibui di Luar Negeri. Nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Mata Hermanto, 35 tahun, berbinar-binar. Raut kebahagiaan tak bisa disembunyikan ketika kembali menginjakkan kaki di Tanah Rencong, setelah sekitar sembilan bulan meratap nasib di Thailand. Ia bercerita dengan suara parau. Sesekali menyeka air mata yang menetes di pipinya.

Dia salah satu dari 51 orang nelayan asal Provinsi Aceh yang dibui akibat melanggar batas teritorial. Mereka dijatuhkan hukuman penjara oleh otoritas Thailand karena menangkap ikan di wilayah negara itu.

“Yang sangat sedih, sangat stres selama disana, kami enggak tahu anak istri kami makan apa di rumah,” kata Hermanto, di sela-sela penyambutan kepulangan nelayan tersebut di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, awal pekan.

Ia warga Desa Meurano, Kecamatan Pereulak Kota, Kabupaten Aceh Timur. Bekerja sebagai anak buah kapal KM Tuah Sulthan. Musibah penangkapan kapal motor mereka di negeri gajah putih itu membuat dirinya sadar bahwa itu adalah cobaan baginya.